Rabu, 01 Juli 2015

MATA KULIAH: BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA




TUGAS  INDIVIDU
MATA KULIAH:  BANK DAN  LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA

                                                          





Oleh:

NAMA           :  LAKIEK SILIP
                                                 NIM              : 0120440181
JURUSAN     : ,MANAJEMEN




JURUSAN  MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS CENDERAWASI
2015

1.      Lembaga Keuangan Bukan Bank(LKBB).
 Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Dasar hukum didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB adalah surat Keputusan Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I/1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Kuangan 280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perudang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.

2.      Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.
Lembaga pembiayaan bergerak dalam bidang-bidang usaha berikut.
a.       Usaha sewa guna usaha/leasing company, yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal yang dibutuhkan oleh nasabah.
b.      Usaha pembiayaan konsumen, yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala.
c.        Usaha kartu kredit, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
d.      Usaha penyertaan modal/modal ventura, adalah suatu usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.

3.      Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. Dana yang dihimpun perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain.
Kegiatan perasuransian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Beberapa contoh perusahaan asuransi di Indonesia antara lain:

a.       Asuransi Bumi Putra
b.       Asuransi Sosial Tenaga Kerja
c.        Asuransi Jiwasraya e. Asuransi Kesehatan Indonesia
d.      Asuransi Kerugian Jasa Raharja

4.      Lembaga Dana Pensiun
Di Indonesia, para pegawai negeri sipil setelah tidak bertugas/purnatugas akan memperoleh dana pensiun. Dana pensiun ini diperoleh dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama masih aktif bekerja. Ketika pegawai negeri yang bersangkutan telah pensiun, maka setiap  bulan ia akan memperoleh uang pensiun. Lembaga yang mengelola dana pensiun adalah PT Taspen.
Jadi PT Taspen menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkanya dengan memberikan uang pensiun kepada para pegawai yang telah pensiun. Selain itu juga disalurkan melalui pembelian kredit atau diinvestasikan lewat pemberian surat berharga.
5.      Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

6.      Bursa Efek
Bursa efek merupakan tempat bertemunya pihak yang menawarkan dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan surat berharga). Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan surat berharga/efek guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.

7.       Pasar Uang
Di Pasar Uang ini, masyarakat dapat menginvestasikan dana mereka dan juga memperoleh dana pinjaman untuk keperluan masyarakat tersebut.
Pengertian Uang adalah alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran hutang atau alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa
 Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya uang :
1 .Memepermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yan diinginkan secara cepat
2 . Mempermudah dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa
3.  Memperlancar proses perdagangan secara luas
4.  Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan