MATA KULIAH: BANK DAN
LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
Oleh:
NAMA :
LAKIEK SILIP
NIM : 0120440181
JURUSAN : ,MANAJEMEN
JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS CENDERAWASI
2015
1. Lembaga Keuangan Bukan
Bank(LKBB).
Lembaga Keuangan
Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan
yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Dasar
hukum didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB adalah surat Keputusan
Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I/1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menteri Kuangan 280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan
bukan bank dan peraturan perudang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha
yang dijalankan.
2. Lembaga Pembiayaan
Lembaga
pembiayaan ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari
masyarakat.
Lembaga
pembiayaan bergerak dalam bidang-bidang usaha berikut.
a. Usaha sewa guna usaha/leasing company, yaitu badan usaha yang
melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal yang dibutuhkan oleh
nasabah.
b. Usaha pembiayaan konsumen, yaitu badan usaha yang melakukan
usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem
pembayaran angsuran atau berkala.
c. Usaha
kartu kredit, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk
membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
d. Usaha penyertaan modal/modal ventura, adalah suatu usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang
menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
3. Perusahaan Asuransi
Perusahaan
asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi
asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu
peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. Dana yang
dihimpun perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau
dipinjamkan kepada pihak lain.
Kegiatan
perasuransian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992.
Beberapa contoh perusahaan asuransi di Indonesia antara lain:
a. Asuransi Bumi Putra
b. Asuransi Sosial Tenaga Kerja
c. Asuransi Jiwasraya e. Asuransi Kesehatan
Indonesia
d. Asuransi Kerugian Jasa Raharja
4. Lembaga Dana Pensiun
Di Indonesia, para pegawai negeri sipil setelah tidak
bertugas/purnatugas akan memperoleh dana pensiun. Dana pensiun ini diperoleh
dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama masih aktif bekerja. Ketika
pegawai negeri yang bersangkutan telah pensiun, maka setiap bulan ia akan memperoleh uang pensiun. Lembaga
yang mengelola dana pensiun adalah PT Taspen.
Jadi PT Taspen menghimpun dana dari para pegawai dan
menyalurkanya dengan memberikan uang pensiun kepada para pegawai yang telah
pensiun. Selain itu juga disalurkan melalui pembelian kredit atau
diinvestasikan lewat pemberian surat berharga.
5. Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti
(saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya
pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian,
pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan
kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal
merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti
saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif
seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
Efek”.
6. Bursa Efek
Bursa
efek merupakan tempat bertemunya pihak yang menawarkan dengan pihak yang
memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan surat
berharga). Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menghimpun dana lewat
penjualan surat berharga/efek guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.
7.
Pasar Uang
Di Pasar Uang ini, masyarakat dapat menginvestasikan dana
mereka dan juga memperoleh dana pinjaman untuk keperluan masyarakat tersebut.
Pengertian
Uang adalah alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat
pembayaran hutang atau alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa
Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya uang :
1 .Memepermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yan diinginkan secara cepat
2 . Mempermudah dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa
3. Memperlancar proses perdagangan secara luas
4. Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan
Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya uang :
1 .Memepermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yan diinginkan secara cepat
2 . Mempermudah dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa
3. Memperlancar proses perdagangan secara luas
4. Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan